Kepuasan pelanggan adalah prioritas kami dan kami berkomitmen untuk menyediakan produk yang Berkualitas, Nyaman dan Kompetitif serta Layanan kepada pelanggan kami. Dengan nilai-nilai ini, kami yakin kami dapat menjadi mitra terpercaya dan paling andal dalam solusi keselamatan dan kami akan terus meningkatkan untuk menawarkan pengalaman terbaik dalam bekerja dengan kami. Pekerjaan di ketinggian dapat dilakukan dalam berbagai sektor, seperti konstruksi, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur, telekomunikasi, dan lain-lain. Ketika anda sudah merasa cukup mengetahui pengertian tentang TKBT  dan juga TKPK serta juga sudah merasa cukup dalam peryaratan untuk mengikuti Training Bekerja di Ketinggian ini, Maka saat ini anda harus mencari tempat untuk mengikuti Training Bekerja di Ketinggian. Pengalamannya sangat luas dengan ratusan Klien dalam hal menganalisa dokumen legalitas badan usaha yang sesuai dengan persyaratan perizinan tender Pemerintah maupun Swasta.

Mengikuti pelatihan TKPK adalah investasi yang paling berharga untuk masa depan karena dengan mengikuti pelatihan TKPK akan diajarkan banyak sekali ilmu dan teknik keselamatan selama bekerja di ketinggian. Setelah mengikuti pelatihan TKPK kamu akan bisa menerapkan K3 selama bekerja di ketinggian sehingga selamat sampai pekerjaan selesai. Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) ini dirancang untuk membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dengan aman dalam setiap situasi ketinggian. Peserta akan dibekali kemampuan untuk mengenali potensi cidera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko.

Untuk lebih jelasnya, perbedaan TKPK dan TKBT bisa dilihat juga dalam hal jenis pekerjaan, pelatihan, dan risiko keselamatan. Sertifikat dan Lisensi akan diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Berdiri sejak tahun 2006 merupakan pusat layanan pelatihan (training) dan sertifikasi terdepan yang memiliki misi untuk menciptakan nilai lebih pada pengembangan kapasitas personil yang kompeten, inovasi bagi partner bisnis dan industri. Sebelumnya kita menggunakan aturan tentang bekerja di atas ketinggian 1.8m dan memiliki resiko jatuh yang dapat menimbulkan cedera, sudah termasuk dalam kategori bekerja di ketinggian.

Pelatihan K3 yang bertujuan untuk mengurangi potensi resiko dalam kecelakaan kerja, pelatihan TKPK ini di rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian. Pelatihan TKPK 1 dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Instruktur akan memberikan materi TKPK secara lengkap dan program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dari Kemnaker RI.

Berbeda dengan TKBT yang di dasarkan lantai kerja, kalau TKPK ini Anda harus training TKPK Tingkat 1 terlebih dahulu sebelum Anda ingin mendapatkan sertifikat TKPK 2. Pengalamannya dalam membantu Klien-Klien besar baik swasta maupun BUMN sudah ratusan perusahaan dan banyak menjalin kerjasama dengan beberapa Asosiasi. Fitri Expert di perizinan sektor KONSTRUKSI, PERTAMBANGAN, MIGAS dan menjalankan Inhouse Training Tenaga Teknik Kelistrikan. 3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. Kami memberikan harga special untuk peserta diatas 10 orang.

Minimal berpendidikan SD, minimal berusia 18 tahun, sehatjasmani rohani, tidak takut ketinggian, melampirkan surat pernyataan Blended training untuk setiap peserta (terlampir). Perusahaan maupun pengusaha harus mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungan kerja ketinggian sehingga resiko kecelakaan kerja menjadi lebih kecil. Pada tanggal 10 Maret 2016, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Training ini lebih populer di kenal sebagai Training Rope Access / Akses tali,dalam bahasa formal training ini di kenal dengan sebutan Training Tenaga kerja pada Ketinggian ( TKPK ), Training ini di bagi atas 3 tingkatan, yaitu TKPK tingkat 1,2,dan 3.

Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Masing-masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja.

Berhubung jarak dan lokasi menyesuaikan dengan peserta oleh karena itu biaya yang diberikan berbeda. Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut .3. Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.4. Penentuan “zona khusus terbatas“ (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat dan Lisensi Bekerja di Ketinggian yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI. Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.